_Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang
yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata,
mereka semua adalah sama._ (HR. Muslim)
Ingatlah wahai saudaraku, bahwa harta benda sebanyak apapun
yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara-cara yang haram atau
tercampuri dengan harta hasil Riba, maka akan menjadi bencana bagi diri
kita baik di dunia maupun dan akhirat.
Dalam bahasa Arab makna Riba adalah tambahan. Adapun secara
istilah fikih Islam, Riba ialah memberi tambahan atau penundaan
tertentu pada hal-hal khusus yang dilarang oleh syariat, seperti
penambahan pada uang pinjaman, dan sejenisnya.
Berikut ini adalah 10 Bahaya Riba yang Harus kita Ketahui
Allah SWT berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
“
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia
menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah
akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua
barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan
saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang
ditukarkan atau salah satunya.
Berikut ini adalah Hukum Riba Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma' Ulama
Para ulama telah sepakat bahwa hukum riba adalah haram menurut Al-Quran dan As-Sunnah. Diantara dalilnya yaitu;
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan (harta) riba…” [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang
mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir
Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ
سَوَاءٌ.
“
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat
pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan
beliau bersabda, “mereka semua sama.”
*Bahaya dan Ancaman Bagi Pelaku Riba*
*1. Hilangnya Keberkahan pada Harta Riba*
Allah SWT berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
*2. Dibangkitkan di Hari Kiamat dalam Keadaan Gila*
Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa
yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang
itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS.
Al-Baqarah: 275)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di
atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur
mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan
dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)
*3. Disiksa dengan Berenang di Sungai Darah dan Mulutnya Dilempari Bebatuan*
Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah
dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan
sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia
berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan
tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang
di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang
di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam
sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai
tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut,
sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu
seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979)
*4. Allah Tidak Akan Menerima Sedekah, Infaq dan Zakat yang Dikeluarkan dari Harta Riba*
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak
akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015,
dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).
*5. Tidak Akan Didengarkan dan Dikabulkan doanya Bagi Pemakan Riba*
Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ
يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ
حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh),
kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai
Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari
yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram.
Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR.
Muslim II/703 no. 1015).
*6. Memakan Harta Riba Menyebabkan Hati Menjadi Keras dan Berkarat*
Allah ta’ala berfirman:
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)
Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu,
ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ
صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ .
أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ
“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika
ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah
seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari
1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)
*7. Badan yang Tumbuh dari Harta Riba akan Berhak Disentuh Api Neraka*
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang
tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api
neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih
Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib
II/150 no.1729).
Dikarenakan harta riba itu haram, maka pemakan harta riba
terkena ancaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hadits Ka'ab
bin 'Ujroh tersebut.
*8. Allah dan Rasul-Nya Melaknat Orang yang Berinteraksi dengan Riba*
Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ
سَوَاءٌ
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba,
dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama
(kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no.
1598).
*9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina*
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi
riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba,
dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36
kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani
dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
*10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri*
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ
أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ
الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah
semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al
Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Sumber :
>www.buletinislami.com/2016/ 05/bahaya-riba-dalam-islam. html
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id
>www.buletinislami.com/2016/
> Pengusaha Muslim
> Al - Manhaj
> Abu Fawwaz
> Muslim.or.id