Kamis, 07 Januari 2016

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam

Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam 

A. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah 
Syarat-syarat wajib untuk memandikan jenazah menurut syariat agama Islam adalah sebagai berikut. Jenazah itu adalah orang yang beragama Islam. Apa pun aliran, mazhab, suku, dan profesinya. Didapati tubuhnya walaupun hanya sedikit. Bukan mati syahid (mati dalam peperangan dalam membela agama Islam seperti yang terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.).

B. Yang berhak memandikan jenazah Adapun orang-orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah menurut syariat agama Islam adalah sebagai berikut. 
Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya harus laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jasad laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah ia dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan jasad tersebut kecuali suami atau mahram-nya.

Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, yang lebih berhak memandikannya adalah suaminya. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istrinya lebih berhak untuk memandikan suaminya. Kalau jenazahnya adalah anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya.

Baca Juga : Jasad Putriku Meninggal Dalam Keadaan Berjoget !


Begitu juga kalau jenazah itu anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya. Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam Sebelum membahas tata cara memandikan jenazah, perlu kita ketahui peralatan-peralatan yang perlu dipersiapkan untuk memandikan jenazah, yaitu antara lain sebagai berikut.
  1. Tempat Tidur Ukuran kira-kira 90cm, lebar 90cm dan panjang 20cm (guna meletakkan mayat)
  2. Ember
  3. Gayung
  4. Kain untuk menutupi si mayat saat prosesi pemandian
  5. Gunting guna untuk melepaskan kain yang sulit di lepas
  6. Kendi untuk mewudhukan si mayat
  7. Sabun dan Sampo
  8. Sarung Tangan (Bila si Mayat mempunyai penyakit menular)
  9. Kapur Barus ataupun daun bidara untuk di campurkan ke dalam air
  10. Tusuk Gigi untuk membersihkan kuku si mayat dengan perlagan
  11. Kapas untuk membersihkan ke-7 Lubang si mayat atau untuk menutup cairan yang keluar dari anggota badan
Berikut ini adalah tata cara memandikan jenazah menurut syariat Islam. 
Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam Dilaksanakan di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja. Mayat hendaknya diletakkan di tempat jenazah yang tinggi seperti dipan.

Jenazah dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka. Jenazah didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, kemudian dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan.

Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat. Setelah itu, hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi jenazah tersebut. Membersihkan semua kotoran dan najisnya.

Mewudhukan jenazah, setelah itu membasuh seluruh badannya. Disunahkan membasuh jenazah sebanyak tiga sampai lima kali. Air untuk memandikan jenazah sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat  

Catatan : Apabila jenazah berusia 7 tahun atau kurang dari itu, tidak ada batasan auratnya, baik jenzah itu laki laki maupun perempuan. Janin yang berusia di bawah 4 bulan, tidak perlu dimandikan, dikafan maupun dishalatkan. Cukup digali lubang dan kemudian dikebumikan.

Adapun janin yang berusia di atas 4 bulan sudah dianggap manusia karena roh telah ditiupkan kepadanya. Jenazahnya dimandikan, seperi memandikan jenazah anak berusia 7 tahun.

Jika jenazah mengenakan gigi palsu yang terbuat dari emas, hendaknya dibiarkan saja, tidak perlu ditanggalkan. kecuali jika gigi palsu itu tidak melekat kokoh. Hal tersebut boleh dilakukan jika mulut jenazah terbuka. Jika tidak, dibiarkan saja tidak perlu membukanya hanya untuk menanggalkan gigi palsu jenazah tersebut.

Ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam memandikan mayit yang terkena kena penyakit rabies atau yang sejenisnya: Mayit hendaknya direndam dulu dengan air yang dicampur rinso atau obat selama 2 jam. Setelah itu mayit disiram dengan air bersih dan disabun selama kira-kira 10 menit lalu dibilas dengan air bersih.

Siramlah mayit dengan air yang dicampur dengan cairan obat seperti lisol, karbol, atau yang sejenisnya. Ukurannya 100 cc (setengah gelas cairan obat) dicampur air satu ember. Yang terakhir siramlah dengan air bersih kemudian dikeringkan.

Setelah itu dikafani dengan beberapa rangkap kain kafan. Kapas yang ditempelkan pada persendian hendaknya dicelupkan ke cairan obat. Setelah itu masukkan ke peti dan langsung dihadapkan ke arah kiblat. Tali-tali kain kafan tidak perlu dilepas dan dalam peti ditaburi kaporit. Setelah peti ditutup mati lalu dishalatkan.

Barang-barang bekas dipakai mayit yang kena rabies hendaknya dimusnahkan (dibakar). Orang yang memandikan mayit hendaknya memakai sarung tangan, mengenakan kacamata renang, memakai sepatu laras panjang, dan setelah memandikan tangan dan kakinya dicuci dengan cairan obat seperti lysol, dettol, dan sebagainya.

Sumber : PERAWATAN JENAZAH, Dr. Marzuki, M.Ag dan Sumber-sumber lain yang terkait
Print PDF

Jadilah orang yang pertama untuk membagikan artikel ini, biar Allah dan malaikatnya membalas kebaikan Anda

Natas-Nitis-Netes

0 Comment to "Tata Cara Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam "

Posting Komentar

Untuk Para Sahabat Rahasia Al-Quran Yang Mau berdiskusi berkaitan tentang Artikel yang sudah Anda baca, Tuliskan Bahasan Anda dengan sopan dan baik seusai etika